Breaking News
Loading...
Sabtu, 30 Maret 2013

Info Post
Gaya hidup free sex atau kumpul kebo berkembang pesat, dampaknya semakin banyak masalah hamil di luar nikah hingga berujung menggugurkan jabang bayi. Hal itu membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara Abdullah Syah prihatin, karena rakyat Indonesia masih menganut adat ketimuran.

"Jika dari praktik kumpul kebo itu melahirkan anak, bagaimana status hukum dari anak tersebut karena kedua orang tuanya tidak menikah dan diatur dalam UU Perkawinan," ujar Abdullah seperti dilansir Antara di Medan, Jumat (29/3).

Menurut Guru Besar Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara ini, pelaku kumpul kebo harus dihukum berat untuk menimbulkan efek jera. "Sehingga pelaku perbuatan yang tercela dan sangat memalukan itu diharapkan bisa menjadi jera dan tidak mengulangi lagi kesalahan tersebut," kata Abdullah.

Dia mengatakan kumpul kebo bukan hanya dilarang Undang-undang, tetapi melanggar ketentuan Islam. Abdullah mendukung perkara kumpul kebo masuk Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempidanakan pelakunya.

"Perbuatan kumpul kebo itu, juga meresahkan masyarakat, dan harus dilarang dan tidak dibenarkan tinggal di suatu daerah," ujarnya.

Abdullah berharap dengan ada sanksi hukum, maka tak ada lagi orang yang mau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Dia menegaskan, pemerintah dan masyarakat ikut bertanggung jawab dalam menyadarkan pelaku kumpul kebo, praktik seksual menyimpang dan zina.

Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah bisa dipenjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 30 juta. (merdeka.com)

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda