Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan
logo cap kaki tiga adalah milik negara koloni Inggris, Isle Of Man.
Sehingga, minuman kemasan cap kaki tiga tidak bisa menggunakan logo
berlambang tiga kaki itu.
Hal ini berawal dari seorang warga negara Inggris, Russel Vince, yang menggugat merek logo cap kaki tiga beserta variannya karena menyerupai lambang Isle of Man. Logo pada minuman kemasan tersebut berupa tiga kaki simetris hadap kiri, sementara Isle of Man tiga kaki simetris hadap kanan.
"Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat setelah mempertimbangkan segala bukti dan saksi yang ada. Dengan begitu, tergugat harus menaati hukum, yakni dengan
menarik seluruh merek dan variannya," ujar majelis hakim Kasianus di PN
Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013).
Kasianus menilai logo minuman kemasan cap kaki tiga milik Wen Ken Drug menyerupai logo negara Isle of Man hingga 80 persen. Secara visual logo tersebut sama.
"Tergugat memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan logo tersebut, majelis hakim juga meminta agar Tergugat segera melaksanakan putusan ini," ujar Kasianus.
Sementara kuasa hukum Russel, Previany Annisa, tampak puas dengan keputusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan dan menerima pernyataan hakim.
"Saya senang dan lega dengan putusan ini. Kami masih menunggu langkah pihak tergugat, karena mereka nampaknya melakukan kasasi atas putusan ini," ujar Previany usai sidang.
Perkiraan Previany pun ternyata benar, karena kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, tidak menerima keputusan hakim. "Kami berencana melakukan kasasi dalam 14 hari ke depan," ujar Agus.(detik/12/6/13)
wah, teryata selama ini logo itu punya koloni inggris yah... ckck
BalasHapusmampir yah, http://rizkykaw.blogspot.com/
Blog telah dihapus
HapusMaaf, blog di rizkykaw.blogspot.com telah dihapus. Alamat ini tidak tersedia untuk blog baru.