Ketua Umum FPI M Rizieq Syihab mengundang suami korban meninggal
insiden di Kendal, Jawa Tengah, Samsu Eko Julianto. Mewakili FPI, Habib
Rizieq menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Habib Rizieq bertemu dengan suami almarhumah Tri Munarti usai acara
dialog yang dilakukan di TVOne Selasa malam (23/7). Samsu diundang ke
kediaman Habib guna mendengar semua keluhan dan tuntutan.
Usai mendengar sejumlah keluhan tersebut, Habib Rizieq pun mengeluarkan
sejumlah keputusan. Berikut ini isi keputusan tersebut yang merupakan
sikap Ksatria FPI :
1. DPP FPI dengan rasa penyesalan yang
mendalam memohon maaf kepada keluarga korban meninggal mau pun luka. Dan
mendoakan semoga korban meninggal diterima di sisi Allah SWT, sedangkan
korban luka agar lekas sembuh.
2. DPP FPI siap memberikan
santunan untuk keluarga korban meninggal maupun luka buat pengobatan dan
persiapan menyambut Lebaran.
3. Oknum penabrak korban hingga
meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum hingga tuntas. Begitu
juga oknum FPI lainnya yang melakukan tindak kriminal.
4. DPP
FPI siap memberikan beasiswa untuk kedua putra korban hingga S1 dengan
nilai per bulannya Rp 500 ribu per anak terhitung mulai bulan Juli 2013.
5. Terkait warga yang ditahan karena menganiaya FPI atau merusak
kendaraan FPI, jika mereka warga umum, maka FPI mencabut laporan dan
meminta Polri untuk melepaskan mereka, karena mereka hanya korban
provokasi. Sedang jika yang ditahan adalah warga preman, maka tetap akan
diproses secara hukum, karena mereka adalah provokator sekaligus
penjahatnya.
6. DPP FPI tetap menugaskan tim investigasi Kendal
untuk menuntaskan tugasnya, agar permasalahan jadi jelas, sehingga DPP
FPI bisa mengambil tindakan yang semestinya terhadap jajaran pengurus
FPI yang bersalah.
7. DPP FPI menginstruksikan kepada segenap
cabang FPI agar dalam merekrut anggota diperketat dan wajib mengikuti
persyaratan sesuai AD/ART, yaitu: Muslim, Beriman dan Bertaqwa,
Berakhlaqul Karimah, Tahu Rukun Iman dan Rukun Islam, Bisa Salat dan
Baca Al-Qur'an, serta wajib izin orang tua.
8. Sesuai prosedur
standar amar Ma'ruf Nahi Munkar FPI, maka dilarang keras sweeping,
perusakan penganiayaan apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh
monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang.
9. DPP FPI membolehkan dalam hal pelaku ma'siat/pelanggar hukum
ketangkap tangan, untuk ditangkap aktivis FPI tanpa dianiaya untuk
langsung diserahkan kepada yang berwajib sebagaimana diatur dalam KUHAP.
10. DPP FPI kembali mengingatkan bahwa FPI akan mengambil tindakan
tegas terhadap setiap cabang mau pun anggota jika melakukan pelanggaran
terhadap hukum agama dan hukum negara.
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda