Breaking News
Loading...
Rabu, 16 Oktober 2013

Info Post

Bismillahirrahmanirrahim
Para ulama memakruhkan mengucapkan dzikir kepada Allah di kamar mandi atau di WC, sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, yang tidak selayaknya disebut di tempat semacam ini.

 
Imam Nawawi mengatakan:

“Dimakruhkan berdzikir dan berbicara ketika buang hajat. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali karena keadaan terpaksa. Sampai sebagian ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan: ‘Jika orang yang di dalam WC ini bersin maka tidak boleh membaca hamdalah, tidak pula mendoakan orang yang bersin, tidak menjawab salam, tidak menjawab adzan. Bahkan orang yang memberi salam kepada orang yang berada di WC dianggap bertindak ceroboh, sehingga tidak berhak dijawab’.”

Berbicara apapun dalam kondisi ini hukumnya makruh, meskipun tidak haram. Dan jika dia bersin, kemudian membaca hamdalah dengan hatinya, namun lisannya diam, maka tidak masalah. Demikian pula yang dilakukan ketika hubungan badan. (Al-Adzkar, Hal. 26)

Selanjutnya An-Nawawi membawakan dalil hadist dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang ini memberi salam, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawabnya. (HR. Muslim)

Seseorang yang berwudhu di kamar mandi, akan menjumpai masalah ketika dia hendak membaca basmalah sebelum berwudhu. Lalu apa yang harus dia lakukan?
 
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

Pertama, membaca basmalah dalam hati, tanpa menggerakkan lisan

Syaikh Muhammad Ibn Utsaimin mengatakan:

إذا كان في الحمام ، فقد قال الإمام أحمد : إذا عطس الرجل حمد الله بقلبه، فيُخَرَّج من هذه الرواية أنه يسمي بقلبه

“Apabila seseorang di kamar mandi, Imam Ahmad mengatakan, “Jika dia bersin maka baca hamdalah dalam hati.” Dari beberapa keterangan Imam Ahmad ini, disimpulkan bahwa membaca basmalah dalam hati. (As-Syarhul Mumthi’, 1:102)

Kedua, membaca basmalah dengan diucapkan

Imam Ibnu Baz menjelaskan:

Boleh berwudhu di dalam kamar mandi jika butuh melakukan hal itu. Tetap membaca basmalah di awal wudhu, dia ucapkan: “Bismillah..” karena membaca basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama, dan sunah muakkad menurut mayoritas ulama.

Oleh karena itu, orang ini tetap disyariatkan membaca basmalah, dan statusnya tidak makruh. Karena hukum makruh itu hilang, ketika ada kebutuhan untuk membaca basmalah. Sementara kita diperintahkan untuk membaca basmalah ketika mengawali wudhu. Maka dia harus membaca basmalah dan menyempurnakan wudhunya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10:28)

Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Ulama Saudi:

“Makruh mengucapkan nama Allah di dalam kamar mandi, yang digunakan untuk buang hajat. Sebagai bentuk mensucikan dan memuliakan nama Allah. Namun disyariatkan membaca basmalah ketika mengawali wudhu, karena basmalah hukumnya wajib ketika ingat, menurut sekelompok ulama.” (Fatwa Lajnah Daimah, 5:94)

Disadur dari: Fatwa Islam tanya jawab no. 23308

Catatan:
Untuk memudahkan kita dalam memahami dua fatwa yang terakhir di atas, kita perlu memahami sebuah kaidah dalam ilmu fikih terkait hukum larangan, baik haram maupun makruh:

Sesuatu yang hukumnya haram, bisa menjadi mubah jika dalam kondisi darurat. Dan sesuatu yang hukumnya makruh bisa menjadi mubah jika ada hajah (kebutuhan).

Berdasarkan keterangan di atas, ulama menegaskan bahwa membaca basmalah di kamar mandi hukumnya makruh. Sementara membaca basmalah ketika wudhu statusnya disyariatkan. Artinya, membaca basmalah ketika wudhu termasuk amal yang dibutuhkan. sumber
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda