Breaking News
Loading...
Selasa, 10 Desember 2013

Info Post

Kejanggalan Pasca Sidang Pledoi LHI

1. Agenda Sidang Vonis Selisih Dua Hari Dari Sidang Pledoi

Agenda sidang berikutnya tanggal 9 dg agenda putusan/vonis.

Ngeh, gak? Tgl 9 itu hari senin. Sekarang Rabu. Artinya hakim punya waktu 2 hari (kamis & jumat) utk membuat keputusan (termasuk tetek bengek administrasi dokumen dll).

Awalnya jadwal sidang itu tgl 12. Lalu dimajukan jadi 11. Lalu tadi di akhir sidang tiba2 jadi tgl 9.

Menurut tim pengacara ustadz (tadi ngobrol di ruang tunggu terdakwa), sebenernya hakim udah punya keputusan. Pledoi tadi cuma ‘formalitas’.

Termasuk kaya tuntutan JPU di sidang yang lalu, rupanya tuntutan JPU 90% copy paste aja dari dakwaan. Yang artinya, saksi-saksi yang meringankan dari pihak ustadz, termasuk saksi ahli, diabaikan begitu saja.

2. Komposisi Hakim

Komposisi 5 hakim yang mengadili LHI yaitu 1 hakim sudah memutus Juard bersalah (LHI terbawa) dan 3 hakim lain sudah memutus AF bersalah (bersama LHI)

Jadi 4 dari 5 hakim yang mengadili LHI dipastikan tidak punya kemandirian karena terpasung dengan putusannya di persidangan yang lain. Dalam pandangan mereka, LHI sudah terlebih dahulu bersalah, terlepas dari apapun proses di persidangan.

Ketika kita diadili, tapi tanpa probabilitas utk dinyatakan ‘tidak bersalah’, maka tiada harapan akan keadilan.

Itu yang terjadi dengan LHI
Inilah sandiwara dunia, saudara2..

Tapi tadi ustadz sangat tegar, santai, rileks. Ustadz sudah legowo. (Brnd)
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda