Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath
mengajak umat Islam yang selama ini golput untuk memperbaiki
persepsinya tentang pemilu. Mantan DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ini
juga menjelaskan mengapa golput haram.
Dalam tulisannya berjudul "Memperbaiki Persepsi Umat Islam tentang Pemilu" yang dirilis Suara Islam pada Sabtu (21/12), Al Khaththath terlebih dulu menyebutkan bahwa demokrasi haram karena membuat dan menerapkan hukum buatan manusia. "Namun bila DPR mengundangkan syariah Allah Yang Maha Kuasa, maka saya melihat itu bukan demokrasi, justru itu tuntutan tauhid sesuai penjelasan tafsir QS. At Taubah ayat 31," terang Mantan Pemimpin Umum Majalah Al Wa'ie ini.
Al Khaththath juga mengutip ijtima' ulama di Padang Panjang tahun 2009. Komisi A yang diikuti 114 ulama dari seluruh Indonesia yang dipimpin oleh KH. Ma'ruf Amin menghasilkan rumusan ijtima' tentang penggunaan hak pilih dalam pemilihan umum sebagai berikut:
(1) Pemilihan umum dalam
pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat
yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama
sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
(2) Memilih pemimpin
(nashbul Imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan
imarah dalam kehidupan bersama.
(3) Imamah dan imarah dalam Islam
menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud
kemaslahatan dalam masyarakat.
(4) Memilih pemimpin yang beriman dan
bertaqwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif
(tabligh), mempunya kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan
umat Islam hukumnya adalah wajib.
(5) Memilih pemimpin yang tidak
memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau
sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya
adalah haram.
Senada dengan hasil ijtima' tersebut, Al Khaththath menjelaskan haramnya golput.
"Perlu juga diingatkan bahwa sikap golput sebagian umat juga telah memberikan tiket gratis kepada kaum tidak beriman menguasai negeri ini. Bukankah ini haram? Oleh karena itu, mari satukan tekad perbaiki persepsi umat tentang pemilu untuk songsong kemenangan Islam" pungkasnya. [sumber: AM/Bersamadakwah]
Senada dengan hasil ijtima' tersebut, Al Khaththath menjelaskan haramnya golput.
"Perlu juga diingatkan bahwa sikap golput sebagian umat juga telah memberikan tiket gratis kepada kaum tidak beriman menguasai negeri ini. Bukankah ini haram? Oleh karena itu, mari satukan tekad perbaiki persepsi umat tentang pemilu untuk songsong kemenangan Islam" pungkasnya. [sumber: AM/Bersamadakwah]
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda