Breaking News
Loading...
Rabu, 17 September 2014

Info Post
Tak Ada Satupun Anggota DPR PKS yang Terjerat Korupsi

Pelantikan Anggota DPR - Ilustrasi

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama lembaga pemantau pemilu merilis ada 49 orang yang tersangkut tindak pidana korupsi menjadi anggota DPR dan DPRD. Untuk itu ICW dan lembaga swadaya masyarakat meminta partai politik yang kadernya menjadi anggota legislatif namun pernah tersangkut tindak pidana korupsi diganti.

"Kita minta parpol melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggotanya yang pernah menjadi tersangka atau terpidana kasus korupsi," kata Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah, Senin (15/10).

Disampaikan Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Easter, dari 49 kader parpol yang lolos masuk parlemen itu status hukumnya beragam.  Ada yang masih dalam proses penyidikan, persidangan ada juga yang sudah divonis di pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung.

‎Berdasarkan data ICW 51 Anggota legislatif periode 2014-2019 yang tersangkut korupsi tersebar di 17 wilayah. Diantaranya Sulawesi Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Banten, Jambi, Papua dan Papua Barat.

Berdasarkan rincian ICW, partai Demokrat menjadi parpol terbanyak yang kadernya tersangkut korupsi namun menjadi anggota legislatif, baik di DPR maupun DPRD. Partai itu antara lain Demokrat 13 kader, PDIP 12, Golkar 11, PKB 5, Gerindra 3, Hanura 3, PPP 2, Nasdem 1, PAN 1.

Hal yang perlu menjadi perhatian publik, kata Lalola, sebanyak 5 orang nantinya akan berkantor di Senayan. Mereka di antaranya Herdian Koosnadi (PDIP, Dapil Banten), Idham Samawi (PDIP, Dapil Yogyakarta), Adriansyah (PDIP, Dapil Kalsel, Marten Apuy (PDIP, Dapil Kaltim, dan Jero Wacik (P Demokrat, Dapil Bali). [republika]
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda