JAKARTA - Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mewanti-wanti tentang praktik-praktik pemalsuan daging sapi dalam jumlah besar yang marak beredar seperti ditemukan di Bekasi. Sebanyak 800 kg daging babi yang siap dipasarkan, disita polisi. Kata Pengurus Harian YLKI, ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah setempat wajib melakukan pengawasan.
“Ini kan bukan makanan olahan, ini kan yang punya tanggung jawab dinas perdagangan, dinas kesehatan, kemudian bisa dibantu oleh badan pengawasan obat dan makanan. Mereka punya tanggung jawab untuk melakukan pengawasan,” kata Sularsi ketika kepada Republika, Selasa (4/11).
Dalam penjualan daging, konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai daging yang ingin dibeli. Jika pedagang memberikan informasi yang salah, ia dapat dijerat dengan Pasal 78 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Selain itu, informasi yang benar juga perlu diberikan mengenai tempat penjualan daging sapi dan daging babi. Kedua tempat ini harus dibuat terpisah mengingat babi adalah konsumsi haram bagi mayoritas penduduk Indonesia yang Muslim.
Sebelumnya diberitakan, 800 kg daging babi disita polisi dari kontainer di Bekasi. Rencananya daging itu bakal diistribusikan ke Bekasi dan Jakarta. (ROL/salam-online)
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda