Breaking News
Loading...
Selasa, 27 Januari 2015

Info Post

Bandung - Sat Reskrim Polrestabes Bandung menggerebek pabrik pembuatan saus dan sambal palsu di Jalan Cicukang No 6, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Senin (26/1/2015).


Saus dan sambal buatan pabrik rumahan tersebut bukanlah berbahan cabai atau tomat pada umumnya saus atau sambal. Tetapi memakai bahan kimiawi yang berbahaya bagi kesehatan.

Pabrik milik Tjang Ket alias Edi itu sudah beroperasi sejak tahun 2000. Sekilas di bagian depan tidak mirip pabrik, tapi seperti rumah.

Namun, saat masuk ke pintu sebelah pinggir dan masuk lorong ketahuan kalau rumah pinggir jalan tersebut disulap jadi tempat pengolahan saus dan sambal palsu. Sebelum masuk ke ruang pembuatan, aroma bahan kimia yang seperti bau cabai sangat tercium.

Di bagian produksi terdapat tiga mesin packing yang terpasang merek dagang dari saos sambal 'Indosari' dan 'Sinar Sari'. Dalam bungkus saus sambal yang sudah jadi dan siap diedarkan itu, hanya tertera nomor P-IRT atau izin perusahaan industri rumah tangga.

Tidak terdapat nomor register dari Departemen Kesehatan dan sertifikasi halal dari MUI. Akan tetapi, di sudut kanan bawah bungkus saus sambal itu, hanya tertera lambang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang hurufnya kurang jelas terlihat.

Sementara bahan baku, tersimpan di beberapa tempat yang terbilang kotor dan dipenuhi sarang laba-laba di beberapa sudut ruangan. Termasuk bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi itu. Tampak beberapa ember bahan kimia ditempatkan di beberapa tempat.

Di dalam ruangan terdapat beberapa drum plastik kosong tempat mengolah saus dan sambal. Selain itu ada juga mixer tempat mengolah saus atau sambal dan cetakan untuk mengemas sambal dan saus tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, pengungkapan dan penggerebakan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pabrik yang memproduksi saus dan sambal yang komposisinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam bungkus kemasan.

"Setelah didatangi tim Sat Reskrim ternyata benar. Kita langsung bawa tujuh karyawan serta pemiliknya," kata Yoyol kepada wartawan didampingi Kasat Reskrim AKBP M Ngajib di lokasi penggerebekan.

Dia menyebutkan, saus yang dibuat oleh pabrik ini bahannya bukan dari cabai atau tomat layaknya kebanyakan saus dan sambal. Selain itu, komposisinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam bungkus kemasannya.

Yoyol menjelaskan, sambal dan saus ini bahannya dari ampas tapioka (onggok) 27 kilogram, ekstrak bawang putih 3-4 kilogram, ekstrak cabai leoserin capsikum 0,5 ons, saksrin 50 gram, garam 4 kilogram, cuka 200 gram, pewarna sunset 1 ons, perwarna jenis poncau satu sendok, potasium fospat 50 gram, dan bibit cairan tomat 0,5 ons.

"Jadi saus dan sambal ini tidak pakai cabai atau tomat sama sekali. Tapi pakai esens rasa tomat dan cairan kimia ekstrak cabai," ujarnya.

Yoyol pun mengungkapkan, cara pembuatan saus dan sambal tersebut yakni dengan mencampur semua bahan dalam satu drum kemudian dilaruti air panas sebanyak 30 liter. Kemudian setelah itu diaduk.

Menurutnya, setelah jadi, saus atau sambal tersebut kemudian dikemas dalam bungkus plastik yang sudah diberikan label dan cap serta ada tulisan bahan komposisi yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

Dia menjelaskan, saus dan sambal itu dipasarkan ke pasar-pasar tradisional di Kota Bandung dan di seluruh Jawa Barat. Pabrik ini sudah beroperasi selama 14 tahun.

Inilah

---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda