Bandung -
Sat Reskrim Polrestabes Bandung menggerebek pabrik pembuatan saus dan sambal
palsu di Jalan Cicukang No 6, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon,
Senin (26/1/2015).
Pabrik
milik Tjang Ket alias Edi itu sudah beroperasi sejak tahun 2000. Sekilas di
bagian depan tidak mirip pabrik, tapi seperti rumah.
Namun,
saat masuk ke pintu sebelah pinggir dan masuk lorong ketahuan kalau rumah
pinggir jalan tersebut disulap jadi tempat pengolahan saus dan sambal palsu.
Sebelum masuk ke ruang pembuatan, aroma bahan kimia yang seperti bau cabai
sangat tercium.
Di
bagian produksi terdapat tiga mesin packing yang terpasang merek dagang dari
saos sambal 'Indosari' dan 'Sinar Sari'. Dalam bungkus saus sambal yang sudah
jadi dan siap diedarkan itu, hanya tertera nomor P-IRT atau izin perusahaan
industri rumah tangga.
Tidak
terdapat nomor register dari Departemen Kesehatan dan sertifikasi halal dari
MUI. Akan tetapi, di sudut kanan bawah bungkus saus sambal itu, hanya tertera
lambang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang hurufnya kurang jelas terlihat.
Sementara
bahan baku, tersimpan di beberapa tempat yang terbilang kotor dan dipenuhi
sarang laba-laba di beberapa sudut ruangan. Termasuk bahan kimia yang digunakan
dalam proses produksi itu. Tampak beberapa ember bahan kimia ditempatkan di
beberapa tempat.
Di
dalam ruangan terdapat beberapa drum plastik kosong tempat mengolah saus dan
sambal. Selain itu ada juga mixer tempat mengolah saus atau sambal dan cetakan
untuk mengemas sambal dan saus tersebut.
Kapolrestabes
Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, pengungkapan dan penggerebakan
ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pabrik yang
memproduksi saus dan sambal yang komposisinya tidak sesuai dengan yang tertera
dalam bungkus kemasan.
"Setelah
didatangi tim Sat Reskrim ternyata benar. Kita langsung bawa tujuh karyawan
serta pemiliknya," kata Yoyol kepada wartawan didampingi Kasat Reskrim
AKBP M Ngajib di lokasi penggerebekan.
Dia
menyebutkan, saus yang dibuat oleh pabrik ini bahannya bukan dari cabai atau
tomat layaknya kebanyakan saus dan sambal. Selain itu, komposisinya tidak
sesuai dengan yang tertera dalam bungkus kemasannya.
Yoyol
menjelaskan, sambal dan saus ini bahannya dari ampas tapioka (onggok) 27
kilogram, ekstrak bawang putih 3-4 kilogram, ekstrak cabai leoserin capsikum
0,5 ons, saksrin 50 gram, garam 4 kilogram, cuka 200 gram, pewarna sunset 1
ons, perwarna jenis poncau satu sendok, potasium fospat 50 gram, dan bibit
cairan tomat 0,5 ons.
"Jadi
saus dan sambal ini tidak pakai cabai atau tomat sama sekali. Tapi pakai esens
rasa tomat dan cairan kimia ekstrak cabai," ujarnya.
Yoyol
pun mengungkapkan, cara pembuatan saus dan sambal tersebut yakni dengan
mencampur semua bahan dalam satu drum kemudian dilaruti air panas sebanyak 30
liter. Kemudian setelah itu diaduk.
Menurutnya,
setelah jadi, saus atau sambal tersebut kemudian dikemas dalam bungkus plastik
yang sudah diberikan label dan cap serta ada tulisan bahan komposisi yang tidak
sesuai dengan sebenarnya.
Dia
menjelaskan, saus dan sambal itu dipasarkan ke pasar-pasar tradisional di Kota
Bandung dan di seluruh Jawa Barat. Pabrik ini sudah beroperasi selama 14 tahun.
Inilah
Inilah
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda