Sepucuk surat yang dibawa Fadila
Widy Afini Lokahita hari ini ke rumahnya bagaikan petir yang menyambar bocah 10
tahun tersebut beserta keluarganya. Isi surat itu menyatakan, siswa kelas V di
SD Negeri Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua tersebut
dikeluarkan dari sekolah karena menggunakan jilbab.
Diberitakan Liputan 6, surat tersebut ditanda-tangani oleh
kepala sekolah bernomor 421.2/105/2014 tertanggal 30 September 2014.
Orangtua Fadila, Iwan Suryawan mengatakan, hari ini anaknya
resmi dikeluarkan pihak sekolah. Dalam surat itu disebutkan, alasan sekolah
mengeluarkannya karena jilbab Fadila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian
sekolah.
“Kami pernah diberikan surat teguran pertama oleh pihak
sekolah, tentang larangan penggunaan jilbab oleh Fadila dan kami pun pernah
dipanggil oleh pihak sekolah tentang larangan penggunaan jilbab di sekolah
tersebut,” kata Iwan di Jayapura, Papua, Rabu (1/10/2014).
“Saat pemanggilan pertama itu, pihak sekolah meminta agar
memindahkan anak kami jika ingin menggunakan jilbab,” imbuh dia.
Iwan menuturkan, dirinya pernah meminta aturan tertulis
tentang pelarangan penggunaan jilbab di sekolah itu. Namun pihak sekolah
menyebutkan, lanjut dia, SD Negeri Entrop adalah sekolah otonomi, sehingga
aturan-aturan khusus dibuat sendiri oleh pihak sekolah.
“Memang ada beberapa siswa yang juga ditegur oleh pihak
sekolah lantaran menggunakan jilbab. Tapi anak-anak lain langsung melepas
jilbabnya dan hanya Fadila yang tetap menggunakan jilbab itu sampai sekarang,”
tutur Iwan pilu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Robert
Betaubun mengaku belum mengetahui kejadian yang menimpa Fadila. Dia berjanji
akan berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait masalah ini.
“Seharusnya tidak boleh ada diskrimasi apapun di sekolah.
Saya akan memanggil pihak sekolah dan mencari tau apa yang sebenarnya terjadi,”
tandas Robert. [fimadani]
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda