Breaking News
Loading...
Selasa, 10 Februari 2015

Info Post

Netizen: "Sejak kasus LHI, Prof ini memang ANTI KPK!"

Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlalu terburu-buru menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Menurutnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus melalui SOP (Standard Operating Procedure) yang benar.

"KPK bilang punya alat bukti yang cukup. Tapi menurut saya prosedurnya tidak tepat, karena SOP-nya tidak dijalankan, tak jelas dan tak terbuka," ujar Prof Romli kepada wartawan Jumat (30/1) malam.

Disisi lain, Prof. Romli menganggap penetapan tersangka Komjen BG terlalu terburu-buru.

"Terlalu terburu-buru. Tak seperti kasus lain yang ditangani KPK, dimana butuh waktu pemeriksaan satu, dua minggu bahkan lebih," sambung Prof Romli.

Sementara itu terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komjen BG, Prof Romli mengaku dirinya ragu dan bahkan mempertanyakan keabsahannya. 

"Penetapan BG itu sprindiknya diteken berapa orang? Kan harusnya lima, harus lengkap. Kalau cuma empat atau kurang, berarti cacat hukum," tegasnya.

Hal tersebut patut dipertanyakan mengingat saat ini KPK hanya memiliki empat komisioner, yaitu Abraham Samad selaku Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sedangkan Busyro Muqoddas, baru saja habis masa jabatannya.

Itu artinya menurut Prof Romli, penetapan tersangka BG yang hanya dilakukan oleh empat komisioner KPK tak sesuai dengan azas kolektif seperti tercantum dalam Undang Undang KPK Nomor 30 tahun 2002.

Ketika berita di atas sampai di ranah media sosial Facebook, terjadi adu argumentasi antar netizen satu dengan yang lain terkait pernyataan Profesor tersebut, ada pro dan kontra. Namun dari semua komentar netizen yang ada, ternyata ada satu komentar yang menarik perhatian. Ya, pemilik akun yang bernama Ati Oktavia menulis, "Sejak kasus LHI , profesor ini mmg ANTI KPK!"

Rupanya Prof. Ramli pernah mengeluarkan statement seperti tertera di gambar bawah ini, dulu.
[rmol/pkn/pekanews]



---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda