Tes
Keperawanan dan Tes Keperjakaan memang menjadi sebuah hal yang diusulkan untuk
menjadi sebuah syarat bagi calon peserta didik baru untuk masuk sekolah di
tingkat SMP dan SMA. Mufti Ali yang merupakan anggota Komisi D DPRD Kabupaten
Jember adalah orang yang pertama kali mencetuskan syarat tersebut. Sekilas
dirinya mengakui bahwa apa yang disarankannya tersebut merupakan sebuah hal
yang menjadi kontroversi di masyarakat. Akan tetapi, dirinya berharap agar
masyarakat bisa faham akan tujuan dari syarat tersebut yakni agar minimal bisa
mengurangi atau bahkan mencegah kegiatan pergaulan bebas di kalangan remaja
khususnya di usia sekolah tingkat SMP dan SMA.
Usulan
Mufti Ali sendiri berawal dari pemikirannya mengenai harus adanya sebuah PERDA
yang mengatur mengenai sikap terpuji atau yang disebut dengan Akhlakul Karimah.
Dimana dirinya mengusulkan adanya tes keperawanan dan keperjakaan sebagai point
penting dalam Perda tersebut. Dirinya sendiri mengakui kalau ide itu sendiri
muncul setelah dirinya mendapatkan curhat dari beberapa pelajar di Jember yang
mengakui sudah tidak perawan lagi karena telah berbuat yang dilarang Agama
tersebut.
Ali
mengungkapkan bahwa dalam sebuah sekolah menengah pertama di Jember dinyatakan
ada beberapa siswinya yang mengakui sudah tidak perawan lagi karena telah
melakukan hubungan di luar nikah dengan pacarnya dengan intensitas sudah
beberapa kali. Diketahuinya hal ini sendiri karena sejumlah peserta didik itu
sendiri curhat dengan Guru BK sekolah setempat.
Ali
sendiri mengakui kalau apa yang dirinya usulkan tersebut adalah sebuah hal yang
akan menjadi kontroversi di masyarakat. Namun, menurutnya dirinya tak punya
pilihan lain agar moral peserta didik yang merupakan generasi penerus Bangsa
ini supaya tetap terjaga.
Dirinya
pun mengaku sangat berdosa jika memang hal yang semacam ini tetap dibiarkan.
Oleh sebabnya peraturan semacam ini harus diadakan yakni Tes Keperawanan dan
Keperjakaan adalah salah satu yang mendasari lulus atau tidaknya siswa untuk
bersekolah di SMP dan SMA.
Lebih
dari itu, Ali juga menuturkan bahwa seharusnya prestasi Akademik yang
didapatkan oleh siswa berbanding seimbang dengan prestasi moral para
pelajarnya. Lebih dari itu, tes keperawanan atau keperjakaan sendiri seharusnya
bisa menjadi sebuah hal yang menyadarkan para orang tua agar lebih mengontrol
anak-anaknya dan juga memahami akan bahaya pergaulan bebas yang saat ini sudah
semakin parah di kalangan remaja/ peserta didik di Indonesia.
Saat
ini, memang Kabupaten Jember menorehkan prestasi akademik yang cukup
membanggakan, namun sekali lagi Mufti Ali menyebutkan kalau dirinya merasa
miris mendapati kenyataan peserta didik di Kabupaten Jember berperilaku seperti
hal tersebut.
Lalu,
bagaimana menurut anda? Apakah tes keperawanan dan keperjakaan itu sendiri
layak dan pantas untuk dilakukan sebagai syarat untuk masuk SMP dan SMA?
Mengapa? [Viva]
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda