Alhamdulillah
Laskar Pembela Islam DPW FPI Bekasi Raya telah berhasil menggerebek rumah
potong hewan (RPH) ilegal hewan Babi dan anjing di wilayah pertigaan jalan caringin kelurahan bojong rawa lumbu
kecamatan Bekasi Timur pada hari selasa malam rabu tgl 18/2/15 pada pukul
22:30, sekitar lebih dari 15 KK dengan keadaan rumah yg tidak layak ditemukan
potongan2 daging anjing dan babi siap jual.
Bahkan didapati 2 ekor Babi yg masih hidup dalam keadaan
terikat dan dimasukkan ke dalam karung dgn dikeluarkan moncongnya, cukup
disinyalir binatang ini dijualbelikan secara bebas yg kemungkinan akan dioplos
dengan daging lainnya seprti daging sapi.
Selain sudah masuk pelanggaran Undang2 tentang peternakan
& kesehatan hewan tahun 2009 yg mana di dalamnya pasal 66 ayat 2 dikatakan
tentang bagamana mekanisme panagkapan hewan hingga pengandangan harus dilakukan
dgn sebaik2nya hingga mekanisme pengangkutan harus dpt diperhatikan sehingga
hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan.
Hal itu tidak kami temukan di tempat tersebut bahkan atas
pengakuan pemilik rumah potong yg kita introgasi langsung saat hewan anjing dan
babi kita temukan siap potong, hewan anjing tersebut di eksekusi dgn cara
dicelupkan kepalanya kedalam air panas yg sudah disiapkan, bahkan cara sadis
lainnya adalah ketika hewan babi di eksekusi dgn cara ditusukkan dlm keadaan
hidup melalui dubur hewan tersebut.
Hal yg menarik seluruh KK di wilayah itu melakukan pekerjaan yg
sama yaitu mengeksekusi hewan yg diharamkan umat muslim ini. Limbahnya pun
bercampur dgn kegiatan MCK warga sekitar.
Hal ini yg seharusnya Pemkot Bekasi Tegas melihat fenomena ini, bukan malah membiarkan, karena hal ini menyangkut kesehatan masyarakat sekitarnya.
Dari bbrp informasi media bbrpa waktu ini terkait daging
oplosan, Bekasi disebut salah satu tempat penyumplai daging yg berasal dari
hewan Anjing dan Babi. Belum lagi terkait Flu Babi yg bisa mewabah di
masyarakat. Dan anjing yg bisa menularkan virus rabies. Maka dgn ini kami DPW
FPI Bekasi Raya meminta dgn tegas kepada Walikota untuk menutup tempat RPH
Ilegal tsb. Atau kami akan tunjukan kepada Pemkot Bekasi bagaimana cara yg
benar dlm menutup tempat RPH Ilegal yg meresahkan.
Demikian (Badan
Investigasi Front DPW FPI Bekasi Raya-Budi Santoso).
catatan : hari rabu tgl
18 Februari 2015 perwakilan FPI Bekasi akan mendatangi Walikota Bekasi
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda