Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?
Beliau rahimahullah menjawab,
Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk
mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka
itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita
diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1].
Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala
sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk
ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada
suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh
badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau
yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam.
[Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]]
Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab,
“Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh
dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana
tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya
kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”
Semoga Tulisan Ini Bisa Bermanfaat Bagi Kita Semua
Kurang lebihnya saya mohon maaf Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda