Breaking News
Loading...
Jumat, 23 Agustus 2013

Info Post
Assalamualaikum
Bismillahir-Rah­maanir-Rahim.

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?

Beliau rahimahullah menjawab,

Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1].
Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam.

[Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]]

Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab,

“Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”

Semoga Tulisan Ini Bisa Bermanfaat Bagi Kita Semua

Kurang lebihnya saya mohon maaf
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

@Rafidwiyan
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=512036915547339&id=246188058798894&ref=notif&notif_t=notify_me
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda