Breaking News
Loading...
Sabtu, 07 September 2013

Info Post

SITUBONDO- Bupati Situbondo, Jawa Timur, Dadang Wigiarto mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungkan Pemerintah Kabupaten Situbondo, wajib mengikuti salat Dzuhur berjamaah di Masjid Agung Al Abror Situbondo. Apabila, seorang PNS, lima kali absen saat Salat berjamaah, maka akan dikenai sanksi.


“Ini akan masuk dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pada ketegori ketaatan dan loyalitas. Jika PNS tidak datang selama lima kali maka akan ada penilaian tersendiri,” kata Dadang, Rabu (4/9/2013).

Dadang mengatakan, telah memerintahkan setiap kepala dinas untuk membuat surat edaran terkait kewajiban mengikuti salat dzhur berjamaah tersebut. Surat itu, beredar di kalangan PNS pada tanggal 26 agustus 2013. 

Dalam surat itu juga disebutkan sanksi yang bakal diterima oleh PNS jika lima kali tidak hadir salat berjamaah.

Surat itu pun langsung, menuai kritik dari Ketua DPRD Situbondo, Zainiyah. “Ini tidak fair. Seharusnya sebelum ada instruksi tersebut, Bupati berkoordinasi secara internal dan berembug dengan legislatif. Pasalnya jika instruksi tersebut dikenakan kepada PNS yang tugasnya untuk pelayanan publik hal itu sangat tidak fair,” katanya.

Apalagi, kata Zainiyah, bupati menerapkan sanksi kepada PNS yang lima kali tidak hadir salat jamaah akan diberi penilaian jelek pada poin ketaatan dan loyalitasnya. “Sangat tidak fair,” kata Zainiyah.(okezone/5/9/13)
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda