Dikutip dari situs ormas Nahdlatul Ulama, nu.or.id,
disebutkan bahwa sebagian besar para ulama’ telah menyepakati hukum
haram merokok ditempat-tempat yang diagungkan atau dianggap mulia,
seperti masjid, halaqah pembaca hadits-hadits nabawi, majelis ilmi dan
yang lainya.
“Tidak henti-hentinya perdebatan tentang hukum merokok antara ulama’
salaf (tradisional) dan ulama’ khalaf (sekarang), sebagian dari mereka
berpendapat haram dan sebagian yang lain menghukuminya dengan makruh,
tapi dengan catatan bahwa hukum makruh tersebut condong kepada hukum
haram,” tulis artikel dalam kolom Ubudiyah tersebut.
Sedangkan sebagian besar para ulama’ telah menyepakati hukum haram
merokok ditempat-tempat yang diagungkan atau dianggap mulia, seperti
masjid, halaqah pembaca hadits-hadits nabawi, majelis ilmi dan yang
lainya. Wajar saja, mengingat tempat-tempat tersebut memiliki nilainya
tersendiri. Sehingga menuntut siapapun yang memasuki kalangan tersebut
harus tunduk pada etika dan norma yang berlaku.
Oleh karena itulah Islam melarang merokok di ruang tersebut, karena
dianggap tidak etis dan tidak menghormati tempat itu. Allah berfirman, “Rumah-rumah Allah adalah untuk menyuarakan nama-Nya dan mengingat-Nya.” Merujuk pada Surat An Nur 36.
Demikianlah keterangan Rasulullah saw dalam hadisnya riwayat Aisyah
yang mendasari haramnya merokok di dalam Masjid yang merupakan rumah
Allah, “Rasulullah memerintahkan membangun Masjid-masjid untuk diindahkan dan dijaga kebersihannya.”
Dalam kitab Fatawa, Isma’il Zain menuturkan tentang hukum
merokok didekat orang yang sedang membaca Kitab Suci Al Quran adalah
haram, karena hal tersebut termasuk kategori su’ul adab (etika buruk)
dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dimuliakan, “Merokok didekat orang yang sedang membaca Al Quran hukumnya adalah haram, karena hal tersebut merupakan su’ul adab dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dianggap mulia.”
[Fimadani]
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda