Breaking News
Loading...
Kamis, 14 Agustus 2014

Info Post
Jakarta - Saksi pasangan Prabowo-Hatta mengungkapkan tidak ada pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) di 14 kabupaten di Provinsi Papua.

"Hal itu dibuktikan dengan bahwa tidak ada tahapan di tingkat kampung atau TPS dan PPS," kata saksi Dedi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/8/2014).

Dedi mengungkapkan, proses pemungutan suara dan rekapitulasi hanya ada di tingkat KPU kabupaten. "Tidak ada rekap tingkat distrik, yang ada hanya tahapan tingkat KPU kabupaten," ujarnya.

Saat rekap di kabupaten itu, lanjut dia, saksi mereka justru dihalangi untuk masuk. Kemudian saksi mereka telah mengajukan keberatan, namun mereka dipaksa untuk membubuhkan tanda tangan rekapitulasi.

"Misalnya di Kota Jayapura, yakni di TPS 14, 16, dan 23 Kelurahan Entrop, Distrik Haya Pura Selatan. Karena dihalang-halangi dan mengalami intimiasi, pasangan Prabowo-Hatta tidak memoperoleh suara satu pun di TPS tersebut," tuturnya.

"Sehingga perolehan yang kita peroleh di sana nol dan nomor urut dua dapatkan sesuai seluruh DPT yang mulia. Ini baru sebagian yang mulia. di kota ada beberapa titik," tandasnya kepada majelis hakim konstitusi.

14 Kabupaten yang tidak melakukan pilpres yaitu, Kabupaten Dogiay, Paniai, Deyai, Intan Jaya, Jaya Wijaya, Lani Jaya, Meberamo Tengah, Yaniwo, Nduga, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, dan Tolikara.  Inilahcom
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda