Breaking News
Loading...
Selasa, 08 Oktober 2013

Info Post

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu cepat menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah itu dinilai masih terlalu lemah dari sisi hukum.

Bahkan unsur memperdagangkan pengaruh yang didakwakan KPK kepada Luthfi Hasan hingga kini belum diatur dalam undang-undang.
"Jadi kalau kasus Luthfi itu trading influence, di mana nyambungnya? Kalau Luthfi dapat uang dari Fathanah, itu pun paling jauh kena gratifikasi," ujar guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita pada acara diskusi di Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Romli menuturkan, kasus suap dalam UU Tipikor selalu menyangkut penyelenggara negara. Namun, Luthfi dalam surat dakwaan justru disebut sebagai Presiden PKS. Padahal, pihak yang bisa membuat kebijakan tentang kuota impor daging sapi adalah Menteri Pertanian Suswono. Namun, Suswono sendiri sudah menyatakan, tidak ada perubahan kuota impor termasuk untuk PT Indoguna Utama.
"Pertanyaannya, sampai atau tidak (uang) ke Mentan? Trading influence belum diatur. Kecuali memang ada bukti bahwa uang itu untuk mempengaruhi kebijakan," kata Romli yang pernah menjabat sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan mengenai tindak pidana pencucian uang yang juga didakwakan ke Luthfi Hasan, Romli menjelaskan bahwa KPK harus membuktikan kejahatan korupsinya. "Saya sependapat dengan Andi Hamzah (saksi ahli pencucian uang Djoko Susilo dan pakar hukum pidana). Bagaimana mau cuci baju kalau bajunya saja belum ada?" kata Romli.
"Jadi, memang ada kecerobohan KPK yang biasanya hati-hati, kenapa terburu-buru?" pungkas Romli. (liputan6/Ndy)
 
 
 
 


---
 
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda