Breaking News
Loading...
Selasa, 08 Oktober 2013

Info Post
Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki
Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki, mengatakan ada aktor yang hilang dalam dakwaan KPK terkait kasus suap impor daging sapi. Meski Konvensi PBB Tentang Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) sudah diratifikasi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006, namun belum ada satu pasal pun yang mengatur tentang trading influences (memperdagangkan pengaruh).

"Trading influences itu belum jadi pasal yang mengikat. Dan ada aktor yang hilang dalam kasus ini, yakni pejabat publik atau penyelenggara negaranya. Belum jelas siapa yang jadi penyelenggara negara yang terpengaruh dan siapa yang memperdagangkan pengaruh," kata Laica Marzuki dalam sebuah diskusi bertema "Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi" yang digelar di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10).

Mantan jaksa yang kini menjadi guru besar ilmu hukum di Universitas Hasanuddin Makassar itu juga mengatakan, kejanggalan lain dalam kasus suap impor sapi karena dua pihak swasta dari Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi justru diadili terlebih dulu.

"Ini kenapa swasta diadili duluan, sementara penyelenggara negaranya belakangan? Ini artinya swasta sudah dihukum, tapi penyelenggara negaranya yang disuap masih dicari," lanjutnya.

Laica juga menyoroti komposisi hakim yang menyidangkan kasus suap kuota impor daging sapi itu. Harusnya majelis yang sudah menyidangkan kasus Juard dan Arya tidak ikut dalam majelis perkara Luthfi maupun Fathanah.

"Ini kan masalah keadilan. Dia nggak akan bakal adil karena sudah punya warna. Bahkan kalau di majelis banding atau kasasi, tidak boleh menangani perkara yang pernah diputusnya saat di tingkat pertama," pungkasnya.

sumber : metrotv
---
Komentar anda

0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda