Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki |
Mantan
Hakim Konstitusi, Laica Marzuki, mengatakan ada aktor yang hilang dalam
dakwaan KPK terkait kasus suap impor daging sapi. Meski Konvensi PBB
Tentang Antikorupsi (United
Nations Convention against Corruption/UNCAC) sudah diratifikasi menjadi
UU Nomor 7 Tahun 2006, namun belum ada satu pasal pun yang mengatur
tentang trading influences (memperdagangkan pengaruh).
"Trading
influences itu belum jadi pasal yang mengikat. Dan ada aktor yang
hilang dalam kasus ini, yakni pejabat publik atau penyelenggara
negaranya. Belum jelas siapa yang jadi penyelenggara negara yang
terpengaruh dan siapa yang memperdagangkan pengaruh," kata Laica Marzuki
dalam sebuah diskusi bertema "Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi" yang
digelar di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10).
Mantan
jaksa yang kini menjadi guru besar ilmu hukum di Universitas Hasanuddin
Makassar itu juga mengatakan, kejanggalan lain dalam kasus suap impor
sapi karena dua pihak swasta dari Indoguna Utama, yakni Arya Abdi
Effendi dan Juard Effendi justru diadili terlebih dulu.
"Ini
kenapa swasta diadili duluan, sementara penyelenggara negaranya
belakangan? Ini artinya swasta sudah dihukum, tapi penyelenggara
negaranya yang disuap masih dicari," lanjutnya.
Laica
juga menyoroti komposisi hakim yang menyidangkan kasus suap kuota impor
daging sapi itu. Harusnya majelis yang sudah menyidangkan kasus Juard
dan Arya tidak ikut dalam majelis perkara Luthfi maupun Fathanah.
"Ini
kan masalah keadilan. Dia nggak akan bakal adil karena sudah punya
warna. Bahkan kalau di majelis banding atau kasasi, tidak boleh
menangani perkara yang pernah diputusnya saat di tingkat pertama,"
pungkasnya.
sumber : metrotv
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda