Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai kasus suap dalam
pengurusan kuota impor daging sapi yang bermula dari operasi tangkap
tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah dari sisi
korupsi. Menurutnya, unsur memperdagangkan pengaruh (trading influences)
yang dituduhkan pada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Luthfi Hasan Ishaaq, sebenarnya belum diatur dalam pasal-pasal di
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berbicara dalam
sebuah diskusi bertema "Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi" di JS Luwansa
Hotel Jakarta, Sabtu (5/10), Romli menuturkan, ada kerancuan dalam
surat dakwaan jaksa KPK karena menempatkan Luthfi sebagai Presiden PKS
yang berupaya mempengaruhi Menteri Pertanian (Mentan) Suswono untuk
mengubah kuota impor daging sapi. Padahal, tidak ada ketentuan dalam UU
Tipikor Pemberantasan Korupsi tentang memperdagangkan pengaruh.
"Jadi
kalau kasus Luthfi itu trading influences, di mana nyambungnya? Kalau
Luthfi dapat uang dari Fathanah, itu pun paling jauh kena gratifikasi,"
ujar Romli dalam sebuah diskusi bertema "Mengkritisi Kasus Suap Impor
Sapi" yang digelar di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10).
Lebih
lanjut guru besar ilmu hukum di Universitas Padjadjaran Bandung itu
mengatakan, kasus suap dalam UU Tipikor selalu menyangkut penyelenggara
negara. Namun, Luthfi dalam surat dakwaan justru disebut sebagai Presiden PKS. Padahal, lanjut
Romli, pihak yang bisa membuat kebijakan tentang kuota impor daging sapi
adalah Mentan. Namun, Suswono sudah menyatakan bahwa tidak ada
perubahan kuota impor termasuk untuk PT Indoguna Utama.
"Pertanyaannya
sampai atau tidak (uang suap, red) ke Mentan? Trading influences belum
diatur. Kecuali memang ada bukti bahwa uang itu untuk mempengaruhi
kebijakan," lanjutnya.
Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum di
Kementerian Hukum dan HAM yang pernah merumuskan UU Tipikor dan KPK itu
bahkan menilai jerat korupsi untuk Ahmad Fathanah juga lemah. Sebab,
Fathanah hanya sebagai perantara.
Romli menjelaskan, perantara
tidak diatur dalam Konvensi PBB Tentang Antikorupsi (United Nations
Convention Against Corruption/UNCAC). Meski Indonesia sudah meratifikasi
UNCAC, namun pasal jual beli pengaruh maupun peran perantara juga tidak
ada diatur dalam UU Tipikor. "Kasus Luthfi nggak masuk soal trading
influences. Ini perluasan pasal 55 KUHP (perbuatan turut serta, red),"
tegas Romli.
Bagaimana dengan dakwaan tentang pencucian uang?
Romli mengatakan, harus ada pembuktian kejahatan korupsinya terlebih
dulu baru digunakan pasal pencucian uangnya. "Logikanya, bagaimana mau
cuci baju kalau bajunya saja belum ada?" kata Romli membuat perumpamaan.
Karenanya Romli mengaku heran dengan langkah KPK yang bergerak
cekatan menjerat Luthfi setelah menangkap Fathanah. Sebab, sebenarnya
kasus suap itu bukanlah tangkap tangan. "Saya melihatnya ada kecerobohan
KPK. Kenapa KPK yang biasanya hati-hati jadi terburu-buru?" pungkasnya.
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda