Heboh... Berita Siswi SD Ajukan Dispensasi Nikah Karena Hamil, Potret Parahnya Pendidikan Anak Di Indonesia!!
Di tengah
kabar pacaran anak SD usia 11 tahun, warga Tuban dibuat geger dengan kabar
pengajuan dispensasi nikah dari gadis SD usia 12 tahun di Pengadilan Agama (PA)
Tuban. Hal ini menambah suramnya potret pendidikan anak di Indonesia.
Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik membenarkan pengajuan diska tersebut. Dia menyatakan, pengajuan diska dari salah satu desa di Kecamatan Soko itu diketahui masuk pada Jumat (23/1).
Untuk yang perempuan, usianya baru 12 tahun, sedangkan yang laki-laki sudah 23 tahun. Namun dia enggan membeberkan identitas anak dan pasangannya itu.
Dia mengakui, pengajuan diksa dengan usia rata-rata masih kelas VI SD tersebut cukup mengejutkan dan membuatnya miris. Sebab, sejak menjabat sebagai wakil panitera pada awal 2011, pihaknya baru kali ini menerima pengajuan diska dengan usia 12 tahun.
”Awalnya mendapat laporan dari staf saya. Jujur, saya sangat kaget dan prihatin karena ini sangat langka,” tutur mantan tim seleksi (timsel) calon komisioner KPUK Bojonegoro tersebut.
Akhirnya dengan terpaksa Pengadilan Tuban memproses permintaan tersebut lantaran si bocah gadis sudah sudah hamil.
“Dengan terpaksa pengajuan itu bakal tetap di proses” kata Sholihin.
Menurutnya, itu dilakukan karena mengedepankan kemaslahatan bagi si jabang bayi. Sebab, jika tidak dinikahkan, saat lahir bayi itu memiliki status legal.
“Kalau saja belum hamil, pasti akan langsung ditolak karena usianya masih sangat kecil” jelasnya.
Baca juga:
---
Komentar anda
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda