Tudingan tidak mengenakan
dilayangkan Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya Panjaitan terhadap
KPK. Hal ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi teman satu
partainya, Izedrik Emir Moeis. Penahanan rekannya itu, dinilainya ada
intervensi dari Biro Penyelidik Federal atau FBI Amerika Serikat (AS).
“Kami
sejak awal agak kaget juga, kok Emir Moeis langsung ditahan. Saya yakin
itu pasti (ada intervensi) dari FBI, bukan murni hasil penyelidikan
KPK. Mungkin ada kerja sama antara FBI dan KPK,” kata Trimedya kepada
wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/07).
Meski
demikian, dia tidak menyesalkan penahanan terhadap Ketua Komisi XI DPR
RI itu. Tetapi justru yang disesalkannya, karena KPK lebih memilih dan
mengadopsi laporan FBI. Hal ini dapat mengganggu proses hukum yang ada
di Indonesia.
“Terserah KPK mau tahan Emir. Tetapi jangan
sampai kesan KPK didikte pihak asing. Kami hanya menyesalkan hasil
penyelidikan negara lain itu, langsung diadopsi KPK. Sebab, dalam proses
hukum di Indonesia, KPK kesulitan dalam menemukan barang bukti,” ujar
mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Menurut dia, tidak mungkin KPK
menangani kasus itu cepat, kalau tingkat kesulitannya tinggi, seperti
kasus Emir Moeis ini. “Kasus suap ini, masa dalam waktu setahun lebih
jaraknya baru ditahan. Apalagi Emir ini baru diperiksa sekali, walaupun
sudah ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu,” jelas Trimedya.
Namun,
penahanannya itu tidak merugikan partai.”Bagi PDIP penahnanan Emir
Moes ini tidak mengganggu. Bu Megawati selalu mengingatkan kepada kami,
pilihan politik selalu punya risiko. Kami memang harus siap, meski saya
percaya KPK bukan lembaga yang bisa didikte,” tegasnya.
Kaget
Sementara
itu, Ketua Fraksi PDIP DPR, Puan Maharani berharap KPK dalam menangani
kasus dugaan korupsi Emir Moeis itu, tidak diintervensi pihak mana pun.
“Kami semua kaget Emir Moeis ditahan. Tetapi kami harap tidak ada
intervensi dari pihak mana pun terkait penanganan serta penahanan Emir
Moeis dalam kasus ini,” jelas dia.
Meski
demikian, ungkap Puan, partainya tetap mendukung upaya KPK mengungkap
tuntas kasus korupsi dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Tarahan, Lampung tersebut. “Kami mendukung KPK, asalkan tidak
diintervensi oleh kepentingan politik ataupun dijadikan alat politik,”
ujarnya.
Perlu diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka
hampir setahun lalu, Izedrik Emir Moeis belum pernah dipanggil untuk
dimintai keterangannya. Baru Kamis (11/07) kemarin, dia diperiksa
sebagai tersangka. Dia sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 26
Juli 2012 lalu. Pemeriksaannya itu berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik
Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan pada 20 Juli 2012.
Dalam
kasus tersebut, Emir Moeis diduga menerima suap lebih dari 300.000 dolar
AS atau Rp2,8 miliar. Uang itu diduga terkait dengan pembangunan proyek
PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun
anggaran (TA) 2004. Tim penyidik KPK menjerat Emir Moies dengan Pasal 5
Ayat (2) jo Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf b UU
Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001tentang Pemberantasan Korupsi.
Dia
diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota
DPR periode 1999–2004 dan periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia
(AI). Selain itu, KPK juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri
terhadap Emir Moeis dengan mengirimkan surat cegah ke Ditjen Imigrasi
Kemenkumham pada 23 Juli 2013. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa
sejumlah saksi, termasuk petinggi PT AI.
Selain Emir Moeis, KPK
telah mencegah beberapa pihak yang berasal dari swasta, yakni
Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama)
dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).
Penyidikan
proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan
outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem
informasi (CIS RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang
(Disjaya). Dalam kasus tersebut, mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwonto
juga terlibat dan telah divonis bersalah. (suaranews)
0 komentar:
Posting Komentar
PENGUNJUNG YANG BAIK SELALU MENINGGALKAN KOMENTAR
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda